Jambidalamberita.id, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin menunjukkan komitmen kuat dalam membenahi tata kelola keuangan daerah dengan mengikuti Entry Meeting bersama Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi, Kamis (19/2).
Kegiatan yang berlangsung di Lantai 2 Gedung BPKAD Merangin tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menghadapi proses pemeriksaan keuangan tahun berjalan.

Dalam agenda tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Merangin serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah strategis. Turut hadir Inspektur Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Kesbangpol, Pelaksana Tugas Direktur RSUD, hingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Pada kesempatan itu,Bupati M. Syukur menyoroti sejumlah persoalan krusial yang masih menjadi perhatian, khususnya terkait pengelolaan piutang pajak daerah dan penataan asetyang masih menjadi rapor merah.
"Masih tercatat soal pajak yang sampai detik ini belum dibayar. Ini yang menjadi perhatian terutama banyaknya catatan pada aset bergerak seperti kendaraan dinas dan motor," ujar M. Syukur tegas.
Bupati menegaskan, di bawah kepemimpinannya tidak boleh ada lagi temuan audit yang dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Ia memastikan seluruh rekomendasi dari BPK RI harus ditangani secara serius dan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya tekankan, selama saya menjabat, tidak ada lagi temuan yang tidak ditindaklanjuti. Bahkan temuan 2024 dan 2023 sudah kita benahi secara bertahap," ungkapnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari permasalahan administratif berulang.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan hukum dan administrasi, Pemerintah Kabupaten Merangin turut menjalin koordinasi dan sinergi dengan pihak Kejaksaan Negeri.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memastikan setiap potensi kerugian daerah maupun kendala administratif dapat dituntaskan sesuai regulasi yang berlaku.