Jambidalamberita.id - Seorang pemuda berinisial S akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah pelariannya berakhir di Jambi. Ia ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan melalui media sosial.
Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut diduga menyebarkan video pribadi mantan kekasihnya sebagai alat untuk menekan dan meminta sejumlah uang.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari hubungan asmara antara pelaku dan korban berinisial NF (22), seorang mahasiswi. Keduanya menjalin hubungan sejak tahun 2023, namun kisah tersebut berakhir pada Juni 2025.
Dalam masa pacaran, pelaku diduga merekam momen hubungan intim mereka secara diam-diam menggunakan telepon genggam milik korban. Meski korban sempat meminta agar rekaman itu dihapus, tersangka ternyata masih menyimpan salinan video tersebut.
Setelah hubungan keduanya kandas, rasa kecewa dan sakit hati diduga memicu tindakan pelaku. Ia mengancam akan menyebarluaskan video pribadi itu ke media sosial apabila korban menolak untuk kembali menjalin hubungan dengannya.
Ancaman tersebut kemudian berujung pada dugaan pemerasan. Pelaku meminta uang sebesar Rp1,2 juta dengan alasan untuk membayar biaya sewa kos. Korban sempat memenuhi permintaan awal dengan harapan video tersebut tidak disebarluaskan.
Namun, tersangka kembali meminta uang dengan nominal yang sama. Merasa tertekan dan dipermalukan, korban akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku melarikan diri ke wilayah Jambi. Setelah dilakukan penelusuran dan pelacakan, aparat berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa beberapa unit ponsel dan perangkat penyimpanan USB yang berisi rekaman berdurasi 1 menit 44 detik.
Saat ini, tersangka menjalani proses pemeriksaan di Unit Siber Satreskrim Polresta Barelang. Ia dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam menggunakan media sosial. Masyarakat juga diminta tidak ragu untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya pemerasan maupun kekerasan berbasis digital.