Jambidalamberita.id, Bangko – Pemerintah Kabupaten Merangin menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Merangin, M Syukur.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Merangin Nomor 800/17/PSDM.3/BKPSDMD/2026, jam kerja ASN mengalami perubahan, khususnya pada hari Jumat. Para pegawai diwajibkan masuk lebih pagi, yakni pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 11.45 WIB.
Sementara itu, pada hari Senin hingga Kamis, ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat juga disesuaikan menjadi lebih singkat, yakni dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
“Pengaturan jam kerja dan ketentuan berpakaian selama Ramadhan sudah kita atur melalui surat edaran,” ujar Bupati, 18 Februari 2026.
Tak hanya jam kerja, aturan berpakaian pun turut disesuaikan. Untuk Senin sampai Kamis, ASN tetap mengenakan pakaian dinas yang telah ditentukan. Namun, bagi pegawai pria diwajibkan memakai peci dan pegawai wanita mengenakan kerudung.
Khusus hari Jumat selama Ramadhan, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan busana Muslim. Pria memakai peci dan wanita mengenakan pakaian Muslim lengkap dengan kerudung.
Adapun bagi pegawai non-Muslim, baik pria maupun wanita, diperbolehkan menyesuaikan pakaian kerja mereka.
Pemkab Merangin berharap penyesuaian ini dapat mendukung kekhusyukan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas pelayanan kepada masyarakat. (*)