Metronews

Jam Sekolah Dipangkas Saat Ramadan! Ini Aturan Baru dari Disdik Kota Jambi

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 17 Feb 2026 08:07 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Kepala Disdik Kota Jambi, Sugiyono. ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI - Dinas Pendidikan Kota Jambi resmi menetapkan penyesuaian jam belajar bagi seluruh satuan pendidikan selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi siswa yang menjalankan ibadah puasa agar tetap bisa belajar secara optimal tanpa kelelahan berlebih.

Kepala Disdik Kota Jambi, Sugiyono, menyampaikan bahwa setiap jam pelajaran akan dipangkas 10 menit. Selain itu, kegiatan belajar mengajar akan dimulai pukul 07.30 WIB. Sekolah juga diminta meniadakan aktivitas yang menguras fisik, termasuk mengganti pelajaran praktik olahraga dengan teori di dalam kelas.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 499 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Selama Ramadan 1447 H/2026 M. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala PAUD, SD, SMP, pendidikan kesetaraan negeri dan swasta, serta pengawas dan penilik di wilayah Kota Jambi.

Baca Juga:

Wacana Pilkada Tak Langsung Ditentang, Djokas: Jangan Abaikan Suara Rakyat!

Tak hanya pengurangan durasi belajar, jadwal kegiatan siswa juga mengalami penyesuaian. Pada 18 hingga 20 Februari 2026, siswa menjalani pembelajaran mandiri dari rumah yang dapat diisi dengan aktivitas edukatif di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat.

Sementara itu, pembelajaran tatap muka di sekolah berlangsung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2026 dengan durasi jam pelajaran yang telah disesuaikan.

Disdik juga mendorong sekolah memperkuat pembinaan karakter dan kegiatan keagamaan. Siswa Muslim diarahkan mengikuti tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan sosial. Sedangkan siswa non-Muslim tetap mendapatkan bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, kegiatan belajar akan diliburkan pada 16 hingga 26 Maret 2026. Proses pembelajaran akan kembali normal mulai 27 Maret 2026.

Dengan kebijakan ini, Disdik berharap kegiatan belajar selama Ramadan tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan kondisi fisik dan spiritual peserta didik. (*)

 

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER