Hukum

Polsek Maro Sebo Ulu Amankan Tersangka Penganiayaan dan Senpi Rakitan Berisi Delapan Peluru Aktif

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 13 Feb 2026 15:45 WIB

Reporter : Vo

Editor : Vo

Kapolsek Maro Sebo Ulu didampingi Kanit Reskrim dan Kanit Binmas saat menggelar press release pengungkapan kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api rakitan di Mapolsek MSU, Jumat (13/2/2026). - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Batang Hari - Polsek Maro Sebo Ulu menggelar konferensi pers di Mapolsek MSU, Kecamatan Sungai Rengas, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolsek MSU AKP Safrizal SH MH didampingi Kanit Reskrim Aipda Fritz Boas M Parhusip menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus penganiayaan yang turut menyeret perkara kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AT alias G, berusia 45 tahun, yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban berinisial IH, 57 tahun. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, tepat di depan rumah korban.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban saat itu baru pulang dari kebun dan diantar rekannya. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul bahu kiri korban sebanyak dua kali, disusul pukulan ke bagian bibir. Korban terjatuh dalam posisi tertelungkup dan kembali menerima beberapa kali pukulan. Rekan korban sempat mencoba melerai, namun pelaku berteriak agar tidak dipisahkan. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban akhirnya datang membantu menghentikan aksi kekerasan tersebut.

Baca Juga:

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Tinjau Gerakan Pangan Murah, Soroti Kenaikan Harga Cabai Jelang Ramadan

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bibir, pembengkakan di bahu, serta memar di bagian lutut. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Maro Sebo Ulu untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Penangkapan terhadap AT dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Simpang Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Saat hendak dibawa ke Mapolsek, pelaku sempat membuang tas miliknya. Petugas yang sigap langsung mengamankan tas tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna silver dengan gagang cokelat. Senjata tersebut berisi delapan butir peluru aktif, enam di antaranya sudah terpasang di dalam senjata dan dua lainnya tersimpan di dalam tas. Dari pengakuan pelaku, senjata api rakitan tersebut dibeli di wilayah Provinsi Lampung dengan harga Rp4 juta.

Saat ini tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor LP/B-12/H/2026/SPKT Unit Reskrim Maro Sebo Ulu/Polres Batang Hari/Polda Jambi tertanggal 10 Februari 2026. Sementara untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal beserta amunisi, perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:

Bupati Muaro Jambi Hadiri Expose 4 Desa Persiapan Jadi Desa Definitif

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025. Tercatat sebanyak 107 kasus tindak pidana terjadi di wilayah hukum Polsek MSU dengan 100 kasus berhasil diselesaikan. Sementara hingga Februari 2026, terdapat 13 laporan tindak pidana dengan delapan kasus yang telah dituntaskan. Kapolsek memberikan apresiasi kepada jajaran Reskrim Polsek MSU yang hanya beranggotakan empat personel namun mampu menunjukkan kinerja optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER