Metronews

BNNP Jambi Libatkan 12 Desa Perkuat Rehabilitasi Narkoba Berbasis Masyarakat

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 31 Jan 2026 11:44 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Ketua Tim Bidang Rehabilitasi BNNP Jambi saat memberikan keterangan terkait penguatan Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) sebagai upaya rehabilitasi narkoba di 12 desa wilayah Jambi. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, Kota Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jamb2i terus memperkuat upaya pencegahan dan pemulihan penyalahgunaan narkoba melalui pengembangan Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang kini telah melibatkan 12 desa di wilayah Jambi.
 
Ketua Tim Bidang Rehabilitasi BNNP Jambi, Sherly Meidya Ova, menjelaskan bahwa program IBM merupakan tindak lanjut kebijakan BNN pusat yang mulai dijalankan sejak 2021.
 
Program ini menitikberatkan pada peran aktif tokoh masyarakat dan pemuda, termasuk unsur karang taruna, dalam melakukan deteksi dan pencegahan dini di lingkungan masing-masing.
 
“Setiap unit IBM terdiri dari lima orang yang bertugas di tingkat desa dan kelurahan untuk melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat,” ujar Sherly di Jambi, Kamis.
 
Selain penguatan IBM, BNNP Jambi pada 2026 memperoleh alokasi anggaran rehabilitasi untuk 50 orang pecandu. Meski demikian, pihaknya memastikan tetap membuka layanan rehabilitasi bagi masyarakat yang mengajukan permohonan meskipun jumlahnya melebihi kuota anggaran yang tersedia.
 
Sepanjang tahun 2025, BNNP Jambi telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 150 orang, terdiri dari 132 laki-laki dan 18 perempuan. Dari total tersebut, 29 orang harus dirujuk ke rumah sakit di luar daerah, sementara peserta lainnya menjalani rehabilitasi di fasilitas BNNK Batang Hari, Kota Jambi, serta Tanjung Jabung Timur.
 
Untuk meningkatkan akses layanan pemulihan, BNNP Jambi saat ini juga mengusulkan pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Rehabilitasi di wilayah Jambi. Keberadaan fasilitas ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mendapatkan layanan rehabilitasi tanpa harus dirujuk ke luar provinsi.
 
Sherly menegaskan bahwa rehabilitasi bukan bentuk hukuman dan masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. “Ini bukan aib dan tidak dipidana. Seluruh layanan rehabilitasi disediakan secara gratis,” tegasnya. (*)
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER