Jambidalamberita.id, Sarolangun – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, akhirnya terbongkar. Empat orang pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pauh bersama Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun.
Dua pelaku utama pencurian berinisial BP (19) dan EE (24) diduga kuat sebagai eksekutor. Keduanya merupakan warga Kecamatan Mandiangin dan kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial MDP (21) dan S alias MK (45) diamankan karena diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan. Keduanya dijerat Pasal 591 ayat (1) KUHP.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban di Kelurahan Pauh pada 22 Januari 2025. Dari lokasi kejadian tersebut, polisi menelusuri jejak pelaku hingga berhasil menangkap BP dan EE.
Dalam pengembangan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam yang diduga hasil curian berada di tangan MDP. Penelusuran berlanjut hingga terungkap aksi pencurian lainnya yang terjadi di Desa Danau Serdang pada 26 Januari 2025, di mana sepeda motor korban dijual kepada S alias MK. Polisi turut mengamankan Honda Beat warna hitam merah sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku utama diduga telah melakukan aksi curanmor di sedikitnya lima lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pauh dan sekitarnya. Sejumlah sepeda motor lain yang diduga hasil kejahatan juga telah diamankan petugas.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolsek Pauh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara lain serta jaringan curanmor yang lebih luas. (*)