Metronews

Diduga Terbitkan Sporadik di Lahan HGU Aktif, Kades Betung Dilaporkan

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 29 Jan 2026 15:48 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Pendamping LP3HAK, Sudirman Andi Manaf, saat melaporkan dugaan mafia tanah Desa Betung ke Kejati Jambi, Kamis (29/1/2026).ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, MUARO JAMBI – Lembaga Pengaduan Pengawasan Perlindungan Hak Asasi Kemanusiaan (LP3HAK) melaporkan dugaan praktik mafia tanah di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Pendamping masyarakat LP3HAK, Sudirman Andi Manaf, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan pada 31 Desember 2025 terkait dugaan indikasi pelanggaran pidana dalam penerbitan surat sporadik di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif.

“Kami datang ke Kejati Jambi untuk mengecek sejauh mana perkembangan laporan pengaduan yang telah kami sampaikan. Dugaan praktik mafia tanah ini terjadi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi,” kata Sudirman saat ditemui Kamis, 29 Januari 2026.

Menurut Sudirman, laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan sporadik di atas lahan HGU aktif yang diduga diinisiasi oleh Kepala Desa Betung, Arafai (M. Rapai).

Baca Juga:

Coffee Morning Polres Batang Hari Bersama Media, Kapolres Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Ia menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan Kasi Intel Kejati Jambi. Dari hasil pertemuan itu, diketahui bahwa laporan LP3HAK telah dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan kesaksian.

“HGU aktif milik PT RKK, namun secara legal standing dinilai sudah lemah karena sudah dikuasai oleh PT WKS. Dimana ada keterkaitan dengan PT WKS sebagai mitra masyarakat. Di mana terdapat tanah masyarakat yang sebelumnya dibebaskan oleh PT WKS,” ujarnya.

Sudirman juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, di atas lahan HGU aktif tersebut telah diterbitkan sekitar 400 sporadik dengan luas yang bervariasi, mulai dari 12.000 meter persegi hingga berada di kawasan hutan produksi.

“Masyarakat pernah melakukan protes karena lahan tersebut awalnya merupakan tanah garapan warga. Namun kemudian tiba-tiba dikuasai oleh PT RKK dan ditanami. Saat ini status lahannya disebut-sebut masih quo. Yang menjadi aneh adalah kenapa dijual,” jelasnya.

Baca Juga:

Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI pada Penilaian Pelayanan Publik 2025

Yang menjadi kejanggalan, lanjut Sudirman, adalah adanya dugaan jual beli tanah di atas lahan HGU aktif tersebut. LP3HAK mengantongi bukti berupa kwitansi dan surat sporadik.

“Anehnya, dalam transaksi jual beli itu tidak terdapat tanda tangan pembeli. Yang menandatangani justru Kepala Desa. Begitu juga dengan sporadik, pembeli tidak menandatangani, tetapi ditandatangani oleh Kepala Desa,” ungkapnya.

Adapun pihak-pihak yang dilaporkan LP3HAK dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut, yakni Kepala Desa Betung, M. Rapai, Kepala Dusun III, Dedy Rosadi, Ketua RT 08, Fakrurrosi, Pihak penjual, Agus Salim dan Pihak pembeli, Edi Sudrajat.

“Kami berharap pihak-pihak yang kami laporkan ini dapat segera dipanggil oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak merugikan masyarakat,” pungkas Sudirman.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER