Metronews

Gubernur Al Haris: Penetapan Empat Ranperda Tegaskan Komitmen Pembangunan Provinsi Jambi

0

0

jambidalamberita |

Senin, 26 Jan 2026 21:27 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan pandangan akhir pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026),- ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan daerah melalui penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi.

Gambar

Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi PT Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Penetapan keempat Ranperda itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/01/2026). Seluruh Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan dan saat ini berada pada tahap penetapan setelah disesuaikan dengan hasil pembinaan dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi atas dedikasi serta kontribusi pemikiran dan tenaga selama proses penyusunan hingga pengambilan keputusan Ranperda tersebut. Menurutnya, rangkaian pembahasan yang dilalui mencerminkan keseriusan bersama dalam membangun Provinsi Jambi.

Baca Juga:

Stadion Swarnabhumi Belum Rampung, Muzakir: Pembenahan Dilakukan Bertahap

“Rancangan peraturan daerah ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan, termasuk konsultasi dan studi komparatif dengan kementerian maupun pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, pada rapat paripurna ini kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan. Ini menunjukkan tekad kuat untuk pembangunan Provinsi Jambi yang kita cintai,” ujar Al Haris.

Gubernur Al Haris menjelaskan, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Ia menegaskan bahwa pengarusutamaan gender perlu diintegrasikan ke dalam seluruh proses pembangunan daerah agar kebijakan dan program pemerintah lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun kebijakan dan program pembangunan responsif gender yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah. Dengan ditetapkannya Perda Pengarusutamaan Gender, diharapkan pembangunan berperspektif gender di Provinsi Jambi dapat berjalan lebih terarah dan optimal.

Sementara itu, terkait Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata, Al Haris menilai regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Desa wisata dinilai mampu membuka peluang usaha dan lapangan kerja, mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, sekaligus menjaga nilai budaya, adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.

Baca Juga:

Bupati Batang Hari Lantik 190 PPPK Paruh Waktu

“Pemberdayaan desa wisata merupakan langkah cemerlang dalam mengoptimalkan pembangunan daerah. Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi desa,” ungkapnya.

Gubernur Al Haris juga menyambut positif transformasi PT Jambi Indoguna Internasional menjadi perusahaan perseroan daerah. Menurutnya, perubahan bentuk badan hukum tersebut akan memperkuat tata kelola BUMD, memberikan kepastian hukum, serta mendorong peningkatan kinerja perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan asli daerah.

“Penetapan Perda ini akan memperkokoh kedudukan hukum BUMD milik Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga pengelolaannya dapat lebih profesional dan akuntabel,” jelasnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER