Metronews

KUHP Baru Berlaku, Pemprov Jambi Tunggu Juknis Penerapan Sanksi Sosial dari Mahkamah Agung

0

0

jambidalamberita |

Senin, 26 Jan 2026 09:37 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Wira

Gubernur Jambi Al Haris - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi belum menerapkan pidana sanksi sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pemprov masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Mahkamah Agung (MA) sebagai dasar pelaksanaannya di daerah.
 
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan, secara prinsip pemerintah daerah siap mendukung penerapan KUHP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 dan 86.
 
“Kami bersama kejaksaan sudah menjalin kerja sama dengan bupati dan wali kota. Tapi untuk penerapannya, kami masih menunggu juknisnya,” kata Al Haris, Minggu (25/1).
 
Menurutnya, dalam KUHP baru terdapat klasifikasi perkara yang memungkinkan dijatuhi pidana sosial, seperti konflik keluarga, perkara saling lapor, hingga kasus tertentu lainnya.
“Nantinya mereka yang diputus menjalani pidana sosial akan melakukan kegiatan positif, seperti membersihkan rumah ibadah atau kegiatan sosial lain di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
 
Al Haris menilai, sanksi sosial justru dapat memberikan efek pembinaan yang lebih kuat dibanding hukuman penjara.
 
“Orang itu kadang lebih malu dan takut dengan hukuman sosial. Yang penting hukumannya mendidik dan memperbaiki perilaku,” tegasnya.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyebut pihaknya telah menggelar diskusi lintas lembaga untuk menyusun pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Jambi.
 
“Kami melibatkan pemerintah daerah, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, TNI, dan Ditjenpas untuk membahas pedoman bersama,” katanya.
 
Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat membentuk tim perumus yang bertugas menyusun nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama terkait penerapan pidana kerja sosial.
 
“Pedoman ini nantinya akan memuat SOP yang jelas, mulai dari mekanisme pelaksanaan hingga tanggung jawab masing-masing pihak,” jelas Irwan.
 
Ia juga mengungkapkan bahwa Kota Jambi ditetapkan sebagai daerah percontohan (piloting) penerapan pidana kerja sosial, sebelum diterapkan secara bertahap di kabupaten dan kota lain di Provinsi Jambi.
Rencananya, penandatanganan dokumen kesepakatan dan kerja sama akan dilakukan dalam high level meeting pada Kamis (29/1) mendatang. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER