Jambidalamberita.id, BATANG HARI – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Penindakan tersebut berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, dan dikonfirmasi pada Rabu, 21 Januari 2026.
Keberhasilan operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di RT 010 RW 001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Kuda Hitam Satresnarkoba yang dikenal bergerak cepat dan senyap.
Kepala Satresnarkoba Polres Batang Hari, AKP Al Imron, membenarkan penangkapan tersebut dan memaparkan kronologi kejadian. Di bawah komando IPDA Eric Meibuqhin Nasution, tim melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi yang dimaksud sekitar pukul 16.30 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan dua orang terlebih dahulu, yakni FH, seorang perempuan berusia 33 tahun yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi, serta PA, laki-laki 27 tahun yang disebut sebagai penghubung antara penyedia dan pembeli. Pada tahap awal, petugas belum menemukan sabu, namun hasil penggeledahan di dalam rumah mengungkap sejumlah alat pendukung peredaran narkoba berupa timbangan digital, plastik klip kosong, serta perlengkapan pengemasan.
Pengembangan kasus berlanjut saat seorang pria berinisial NM, 26 tahun, melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dompet putih berisi sabu seberat 1,54 gram yang disembunyikan di dalam helm merek NHK, lengkap dengan sendok pipet. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan yang terstruktur.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing pelaku. FH diduga sebagai pengendali, PA berperan sebagai penyedia, sementara NM bertindak sebagai penjual di lapangan. Polisi juga mengamankan bukti aliran uang setoran sebesar satu juta rupiah yang telah berpindah tangan dalam transaksi tersebut.
AKP Al Imron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan serius yang merusak generasi dan mengancam tatanan sosial, sehingga penindakan akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Proses penggeledahan, baik di dalam maupun di luar rumah, disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat berinisial MS. Berdasarkan data kependudukan, FH tercatat berdomisili di RT 010 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari. PA berdomisili di RT 005 Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari. Sementara NM tercatat sebagai warga RT 005 Kelurahan Telanaipura Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Batang Hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat memastikan penegakan hukum terhadap narkotika akan terus dilakukan tanpa kompromi demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda.