Jambidalamberita.id, Kota Jambi – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi kembali membuahkan hasil.
Aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi peredaran narkoba setelah Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan seorang pria berusia 53 tahun di kawasan Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 8 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Dari tangan terduga pelaku berinisial RZ, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang diduga kuat telah disiapkan untuk diedarkan kepada para pengguna.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika,” ujar Ipda Deddy saat dikonfirmasi, Jumat 9 Januari 2026.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.