Jambidalamberita.id, Jambi – PT Hutama Karya (Persero) menjatuhkan sanksi kepada seorang petugas jalan tol di Jambi setelah aksinya melakukan pungutan liar (pungli) terekam video dan viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Gerbang Tol Muaro Sebapo, ruas Tol Betung–Tempino–Jambi (Tol Betejam).
Branch Manager Tol Betejam PT Hutama Karya, Hanung Hanindito, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum petugas sama sekali tidak sejalan dengan standar operasional prosedur (SOP) maupun nilai integritas perusahaan.
“Hasil penelusuran internal menunjukkan bahwa kejadian ini merupakan tindakan individu dan tidak mewakili kebijakan atau sistem layanan Hutama Karya,” ujar Hanung di Jambi, Selasa (20/1).
Sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas layanan, manajemen mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi sesuai aturan perusahaan kepada petugas yang bersangkutan. Hutama Karya juga menegaskan bahwa hingga saat ini Tol Betejam masih beroperasi tanpa tarif alias gratis, sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada pengguna jalan.
Selain penindakan, perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di gerbang tol, termasuk memperketat pengawasan, meningkatkan pembinaan petugas, serta memperkuat sistem pengendalian internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Hutama Karya turut mengimbau pengguna jalan agar tidak memberikan uang atau imbalan apa pun kepada petugas tol. Jika menemukan indikasi pelanggaran, kondisi darurat, atau keluhan layanan, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center Tol Betejam di 0821-8888-7710 atau memanfaatkan fitur panic button melalui aplikasi HK Toll. (*)