Jambidalamberita.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan adanya pengaturan hak imunitas bagi guru dan dosen dalam menjalankan tugas pendidikan. Usulan ini dinilai penting untuk melindungi pendidik dari potensi kriminalisasi, seperti kasus yang sempat menimpa seorang guru di Jambi.
Abdullah menegaskan bahwa imunitas yang dimaksud bukan untuk membenarkan tindakan kekerasan, melainkan memberikan perlindungan hukum selama pendidik bertindak secara proporsional, bertujuan mendidik, dan tidak melanggar hukum.
“Dunia pendidikan membutuhkan ketegasan. Jika setiap bentuk disiplin dipersoalkan secara hukum, wibawa guru akan tergerus,” kata Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/1).
Ia menilai telah terjadi pergeseran pola hubungan antara guru dan siswa. Menurutnya, sebagian siswa kini terlalu dimanjakan, sehingga persoalan kecil kerap dibawa ke orang tua dan berujung pada proses hukum terhadap guru.
Sebagai alumni pesantren, Abdullah memandang pendisiplinan sebagai bagian penting dalam pembentukan karakter. Namun, saat ini guru justru berada dalam posisi rentan, terutama ketika berhadapan dengan orang tua siswa yang memiliki pengaruh atau kekuasaan.
“Kondisi ini menciptakan tekanan dan intimidasi terhadap guru. Jika dibiarkan, dunia pendidikan akan kehilangan nilai dan ketegasannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPR akan memberi perhatian serius pada perlindungan profesi guru dan dosen, termasuk pengaturan imunitas yang bertanggung jawab, sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan pembenahan tata kelola pendidikan nasional.
“Guru harus diberi rasa aman agar dapat mendidik dengan tenang dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan perkara hukum yang menjerat guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, akan dihentikan. Guru tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap siswa saat melakukan penertiban rambut. (*)