Nasional

Dua Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ditangkap Polisi di Batanghari

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 15 Jan 2026 08:13 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

Pelaku curanmor diamankan petugas Polsek Mestong usai ditangkap warga dan polisi. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BATANGHARI – Upaya pencurian sepeda motor yang dilakukan dua residivis di wilayah Kabupaten Batang Hari berakhir gagal.

Aksi nekat tersebut digagalkan berkat rekaman kamera pengawas dan respons cepat warga, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian pada Selasa siang.Peristiwa itu terjadi di Kilometer 41, Desa Penerokan. Dua pria yang mengendarai sepeda motor trail berhenti di depan sebuah warung. 

Salah seorang pelaku kemudian turun dan berusaha membawa kabur sepeda motor matik yang terparkir di lokasi. 

Aksi tersebut dipergoki pemilik warung yang spontan berteriak, membuat pelaku panik dan melarikan diri.

Baca Juga:

Tergiur Rp8 Juta per Kilo! Pengedar Sabu di Jambi Keok, Ratusan Gram Barang Bukti Disita Polisi

Kasi Humas Polres Batang Hari, IPTU Simbang Tetap, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa setelah menerima laporan masyarakat, tim Reskrim Polsek Bajubang langsung turun ke lapangan di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA M. Manggala Margi Mustagim.

Rekaman CCTV yang merekam detik-detik percobaan pencurian itu kemudian beredar luas dan memicu kewaspadaan warga. 

Situasi sempat memanas ketika warga melakukan pengejaran di jalan poros Desa Talang Pelita, Kecamatan Mestong, karena kedua pelaku diduga melarikan diri ke arah tersebut.

Pelarian mereka akhirnya terhenti setelah aparat melakukan koordinasi lintas wilayah. Unit Reskrim Polsek Mestong berhasil menghadang kendaraan pelaku. 

Baca Juga:

Tak Main-Main! Bupati Bungo Pimpin Langsung Razia di Rantau Pandan, 3 Alat Berat Disita

Salah satu pelaku, Firman berusia 48 tahun asal Musi Banyuasin, sempat menjadi sasaran amuk massa hingga harus dilarikan ke Puskesmas Tempino untuk mendapatkan perawatan medis. 

Firman diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, Muhammad Abdullah berusia 23 tahun, berhasil diamankan warga di Kelurahan Tempino pada sore hari dengan ciri-ciri yang sesuai dengan pelaku yang sempat kabur.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol lengkap dengan magazin dan tiga butir amunisi tajam, serta sebilah pisau panjang sekitar 60 sentimeter yang diduga digunakan saat beraksi. Seluruh barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa para pelaku telah mempersiapkan aksinya secara serius.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER