Ridho menjelaskan bahwa sebelumnya belum ada pemblokiran karena proses masih berada pada tahap keberatan.
Ia juga meminta masyarakat menunjuk satu perwakilan resmi agar komunikasi dan penyaluran aspirasi bisa dilakukan secara terstruktur dalam proses penyelesaian yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Suhatman, kuasa hukum warga, menyatakan bahwa langkah BPN telah melukai rasa keadilan masyarakat.
Ia menyoroti tidak adanya sosialisasi atau pemberitahuan sebelum ribuan sertifikat diblokir.
Banyak warga baru mengetahui tanahnya bermasalah saat hendak mengurus balik nama atau keperluan administrasi lain.
Menurutnya, BPN seharusnya menyampaikan kepada DJKN bahwa di kawasan tersebut telah terbit lebih dari lima ribu sertifikat sah, bukan justru menutup akses hukum masyarakat dengan pemblokiran sepihak.
Ia menegaskan bahwa tuntutan warga sangat jelas, yakni mengembalikan status sertifikat seperti semula agar kehidupan ekonomi dan hukum masyarakat bisa kembali normal.
Meski berlangsung dalam tekanan emosi, aksi protes berjalan tertib di bawah pengamanan aparat.
Bagi warga Kenali Asam, polemik zona merah Pertamina EP Jambi kini bukan sekadar konflik kepemilikan tanah, melainkan telah berubah menjadi krisis kepastian hukum yang mengancam masa depan ribuan keluarga yang telah lama bermukim dan memegang sertifikat resmi di wilayah tersebut.