Jambidalamberita.id, Jambi – Aksi cepat aparat kepolisian berhasil mencegah amukan massa terhadap seorang pria yang diduga melakukan
pencabulan di Lorong Gotong Royong, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Peristiwa tersebut langsung ditangani usai laporan masuk ke call center 110 Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan personel piket Pamapta II yang dipimpin Ipda Febri Erlando, bersama anggota Reskrim, Intelkam, dan Polsek Telanaipura, segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga.
“Saat petugas tiba, massa sudah mengerumuni seorang pria berinisial DH (46) yang diduga melakukan pelecehan seksual. Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, terduga pelaku langsung kami evakuasi,” ujar Kapolresta, Senin.
Insiden bermula sekitar pukul 23.00 WIB, ketika warga mengamankan DH dan emosi masyarakat memuncak. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Polresta Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta mengapresiasi keberanian masyarakat melaporkan kejadian tersebut, namun mengingatkan agar warga tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya. Kami imbau masyarakat tidak melakukan kekerasan dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi di lapangan, DH diduga melakukan
pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dugaan tersebut memicu kemarahan warga hingga pelaku sempat dipukul dan mengalami luka di bagian kepala sebelum diamankan polisi.
Ketua RT setempat, Herman, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat anak-anak tengah latihan kompangan di sekitar rumah ibadah. Pelaku kemudian muncul dan korban menyebut bahwa pria tersebut adalah orang yang selama ini mencarinya, hingga berujung keributan.
“Korban mengaku sebelumnya pernah dicabuli dengan cara disentuh pada bagian kemaluannya,” kata Herman.
Pelaku diketahui bekerja di sebuah kantor pajak, sementara korban berinisial DK, merupakan pelajar SMP di Kota Jambi. Kepolisian memastikan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)