Uang diserahkan korban baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka di Bank BRI dan Bank 9 Jambi. Total dana yang berhasil dikantongi tersangka mencapai Rp235 juta.
“Rinciannya Rp169.970.000 diserahkan secara tunai dan Rp65.030.000 melalui transfer,” jelas Kasat Reskrim.
Meski seluruh uang telah diberikan, keberangkatan haji yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Setiap kali ditanya, tersangka selalu menghindar dengan berbagai alasan.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Tanjab Timur pada 21 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran, surat perjanjian tertanggal 27 September 2024, serta beberapa buku rekening milik korban dan tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui uang hasil penipuan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKP Ahmad Soekani Daulay.
Polisi juga mengungkap bahwa selain korban di Tanjab Timur, terdapat korban lain dari luar daerah yang melaporkan modus serupa.
Oleh karena itu, masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus pendamping haji palsu diminta segera melapor ke pihak kepolisian. (*)