Hukum

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 04 Nov 2026 05:24 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Ketiga tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Bareskrim Polri.

Baca Juga:

UNJA Kembangkan Bank Sampah Pinang Masak Lestari Jadi Pusat Edukasi Berbasis Teknologi

Pengamat Desak Polri Transparan

Kasus yang melibatkan mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi tersebut mendapat perhatian dari pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Bambang mendesak Mabes Polri menangani perkara tersebut secara terbuka, jujur, dan akuntabel.

Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan biasa karena berkaitan langsung dengan perlindungan rahasia negara dan keamanan nasional.

Ia menilai penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada individu yang diduga terlibat. Polri juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola internal institusi.

Baca Juga:

Satu-satunya dari Jambi, Bupati M. Syukur Raih Anugerah Cita Negeri 2026 dari Kompas TV

Pembenahan tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun fasilitas negara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, termasuk ketika perkara melibatkan pejabat tinggi di lingkungan institusi kepolisian sendiri.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER