JAMBIDALAMBERITA.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, satu perwira tinggi lainnya berinisial SU, yang diketahui merupakan Irjen Pol Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," kata Asep dalam konferensi pers.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem penyadapan kepolisian atau Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memantau sejumlah nomor telepon tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran tidak hanya berkaitan dengan Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya telepon seluler, tablet, dan media penyimpanan data elektronik.