Namun, setibanya di kantor NSC, kalkulasi pembayaran membengkak secara drastis. Pihak NSC mengklaim denda keterlambatan mencapai Rp11.719.745 dengan dalih tunggakan delapan bulan. Jika dijumlahkan dengan sisa pokok, total tagihan secara sepihak melonjak menjadi Rp15.370.745.
Tak berhenti di situ, korban juga mengaku disodori sejumlah dokumen untuk ditandatangani dalam kondisi terintimidasi.
"Dokumen yang disuruh tanda tangan ditutupi berkas lain, jadi saya tidak bisa membaca isinya secara jelas. Dalam kondisi panik dan tertekan, saya akhirnya tanda tangan," ungkapnya.
Saat hendak pulang menggunakan kendaraan operasionalnya, pihak NSC melarang korban membawa pulang motor Honda Scoopy tersebut.
Niat Baik Pelunasan Pokok Ditolak Pihak NSC
Keesokan harinya, dengan niat baik, korban mendatangi kembali kantor NSC untuk melunasi sisa kewajiban pokok sebesar Rp3.651.000.
Sayangnya, niat baik tersebut bertepuk sebelah tangan. Pihak NSC berkukuh menuntut pelunasan pokok beserta denda sebesar Rp13.000.000. Permohonan korban untuk meringankan atau memotong biaya denda ditolak mentah-mentah oleh manajemen perusahaan pembiayaan tersebut.
Sikap kaku dan penahanan kendaraan ini memicu pertanyaan hukum mendasar terkait mekanisme penagihan, keabsahan dokumen yang ditandatangani di bawah tekanan, hingga legalitas penyitaan kendaraan secara sepihak di luar prosedur fidusia.
Respons Pihak NSC: Berbelit-belit dan Tantang Mengadu
Untuk menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media berupaya mengonfirmasi pihak NSC mengenai prosedur penagihan, kejelasan denda, serta penahanan unit kendaraan tersebut.