Hukum

Arogansi Penagih NSC di Kota Jambi: Tahan Motor Guru SD dan Minta Denda Belasan Juta

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 22 Okt 2026 18:55 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Kantor NSC tempat tertahannya sepeda motor Honda Scoopy milik seorang guru SD asal Sakean, Muaro Jambi, usai penolakan pelunasan sisa pokok angsuran. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, MUARO JAMBI – Nasib naas dan rasa trauma mendalam dialami oleh seorang guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Sakean, Kabupaten Muaro Jambi. Guru wanita tersebut mengaku mendapat tekanan mental setelah didatangi empat orang penagih utang (debt collector) yang mengatasnamakan pihak NSC pada Rabu (21/10/2026).

​Insiden ini dipicu oleh masalah tunggakan pinjaman Dana yang dilakukan oleh mantan suaminya. Buntut dari penagihan tersebut, sepeda motor Honda Scoopy milik sang guru—yang menjadi sarana utamanya untuk mengajar dan mengantar anak sekolah—kini ditahan pihak NSC di kantor pembiayaan NSC.

​Kronologi Penagihan: Didatangi ke Sekolah Hingga Diadang 4 Orang

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan ini bermula dari pinjaman mantan suami korban ke pihak NSC sebesar Rp10 juta dengan agunan BPKB Honda Scoopy tahun 2025. Padahal, motor tersebut merupakan aset pribadi milik sang guru yang dibelikan langsung oleh orang tuanya.

​Awalnya, seorang oknum penagih berinisial Ae mendatangi sekolah tempat korban mengajar untuk membahas sisa angsuran. Saat itu, Ae menawarkan jalan keluar untuk mempermudah penyelesaian pembayaran.

​

Baca Juga:

Tekan Inflasi Pangan 2,97%, Sekda Sudirman Buka Gerakan Pangan Murah di Hari Pangan Sedunia 2026

Mengingat dirinya masih harus mengikutinya rapat sekolah, sang guru meminta agar pembahasan ditunda dan dilanjutkan di rumahnya. Namun, alangkah terkejutnya korban saat keluar rapat; empat orang debt collector sudah berdiri menunggunya di depan gerbang sekolah.

​"Saya mau pulang dulu Pak, mau menyiapkan makan siang untuk anak saya," ujar sang Guru memelas saat itu, sembari meminta para penagih datang baik-baik ke rumahnya.

​Sayangnya, permintaan humanis tersebut diabaikan. Dalam kondisi tertekan dan cemas karena tak diberi ruang untuk pulang memberi makan anak-anaknya, guru tersebut akhirnya terpaksa menuruti desakan para debt collector untuk ikut ke kantor NSC.

​Perhitungan Denda Membengkak Fantastis: Dari Rp3,6 Juta Jadi Rp15 Juta

​Akad pinjaman yang diajukan mantan suami korban awalnya senilai Rp10 juta dengan tenor 12 bulan dan angsuran Rp1.217.000 per bulan. Pembayaran dilaporkan telah berjalan lancar selama 9 bulan, dan hanya menyisakan 3 bulan tunggakan pokok sebesar Rp3.651.000.

​

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER