JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (6/10/2026).
Persidangan beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Angga Sanasibiro, mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Eksepsi disampaikan melalui penasihat hukum terdakwa, Atika Sitorus. Dalam nota keberatannya, pihak terdakwa meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi hukum serta membebaskan kliennya dari dakwaan tersebut.
Kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU belum disusun secara cermat, khususnya berkaitan dengan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Atika juga mempersoalkan kewenangan tim audit internal Kejaksaan Tinggi Jambi yang digunakan untuk menghitung kerugian negara. Menurutnya, auditor yang melakukan penghitungan tersebut tidak mengantongi lisensi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Kementerian Keuangan.
Selain itu, pihak terdakwa membantah adanya kejanggalan terkait perbedaan antara estimasi awal pengadaan tanah sebesar sekitar Rp16 miliar dengan realisasi pembayaran ganti rugi yang mencapai Rp55,6 miliar.
Menurut Atika, perbedaan nilai tersebut terjadi karena estimasi awal belum memperhitungkan nilai bangunan dan tanaman yang berada di atas lahan yang dibebaskan.
Dalam perkara ini, Angga Sanasibiro didakwa bersama Muhammad Desrizal, mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang disebut pernah menjabat sebagai Ketua Satgas B.
Perkara tersebut berkaitan dengan proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses Jambi menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang sekitar 80 kilometer.
Dalam proses pengadaan tanah tersebut, penyidik menduga terdapat persoalan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) tanah yang menjadi dasar proses pembayaran ganti rugi.
Muhammad Desrizal selaku Ketua Satgas B diduga menyusun DNP yang memuat data tanah yang tidak dilengkapi bukti kepemilikan yang sah. Sejumlah bidang tanah disebut hanya didukung dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
Data tersebut kemudian diduga tetap digunakan dalam proses pengadaan tanah dan menjadi dasar penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).