Sementara itu, Angga Sanasibiro yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah diduga mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi pada periode 2020–2022 dengan total sekitar Rp55,6 miliar.
Menurut penyidik, pembayaran tersebut kemudian mengalir kepada pihak-pihak yang menguasai lahan dengan dokumen Sporadik tanpa dilengkapi dokumen pendukung kepemilikan yang dinilai sah.
Dari perkara tersebut, penyidik menyebut telah menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.648.537.700.
Angga Sanasibiro diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sejak 2019 hingga April 2022 sekaligus sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Sedangkan Muhammad Desrizal disebut menjabat sebagai Ketua Satgas B sekaligus Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019–2022.
Atas perkara tersebut, kedua terdakwa menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam persidangan, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.