“Akhirnya dibuat enam bulan untuk mendapatkan harga murah,” kata Mustazal.
Ia juga menjelaskan perubahan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKAP) tidak dapat dilakukan begitu saja apabila terjadi kenaikan harga. Menurutnya, perubahan tersebut membutuhkan persetujuan wali kota.
Terkait pemilihan Sucolite, Mustazal mengatakan bahan tersebut dipilih karena sebelumnya sudah digunakan oleh Perumda Tirta Mayang.
Ia mengaku tidak mengetahui jika Sucolite hanya diproduksi oleh DKU. Mustazal juga mengatakan tidak mengetahui adanya survei harga melalui Tokopedia yang dilakukan Hery Fitriadi.
“Kalau HPS pasti saya baca. Patokan saya kontrak sebelumnya dan saya tanyakan berjalan atau tidak. Saya tidak tahu Hery survei harga di Tokopedia dan tidak saya tanya karena dari sebelumnya kami percayakan itu,” ujarnya.
Mustazal juga mengaku tidak mengetahui DKU sebagai pihak yang mengerjakan pengadaan. Namun, ia mengetahui kendaraan yang digunakan untuk pengiriman merupakan kendaraan milik DKU.
Selanjutnya, terdakwa Hery Fitriadi memberikan keterangan mengenai pengadaan Sucolite pada 2021.
Hery mengatakan pengadaan tersebut memiliki HPS sekitar Rp5 miliar dengan masa kontrak selama 11 bulan dan menggunakan sumber dana Perumda.
Berdasarkan hasil evaluasi, kata Hery, pihaknya kemudian menyimpulkan PT DHS sebagai pemenang pengadaan.
Kuasa Hukum Soroti Proses Pengadaan
Setelah keterangan para terdakwa, penasihat hukum Rusdi, Holim, menilai posisi kliennya merupakan penyedia yang mengikuti prosedur pengadaan yang telah ditetapkan ULP.
Holim mengatakan persyaratan administrasi dan teknis telah diperiksa dalam proses pengadaan dan tidak ditemukan persoalan.
“Administrasi, baik secara administrasi maupun teknis, sudah diperiksa di ULP dan tidak ada permasalahan,” ujar Holim.