JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sejumlah fakta baru terungkap dalam pemeriksaan para terdakwa. Mereka memberikan keterangan terkait proses pengadaan, mulai dari harga, pemasok, pengiriman barang, hingga alasan kontrak pengadaan dibuat secara bertahap.
Terdakwa Rusdi Wahab terlebih dahulu menjelaskan posisinya sebagai penyedia dalam pengadaan Sucolite. Ia menerangkan hubungan bisnis antara PT DHS dengan PT DKU yang disebutnya berlangsung secara profesional.
Rusdi mengatakan, PT DHS memperoleh Sucolite dari DKU dengan harga Rp2.350, sedangkan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan mencapai Rp3.550.
Menurut Rusdi, harga dari DKU kemudian ditambah sejumlah biaya sebelum menjadi harga penawaran kepada Perumda Tirta Mayang.
Rusdi juga menjelaskan pengiriman barang dilakukan berdasarkan kebutuhan Perumda. Untuk pengiriman pertama, ia mengaku mengantar sendiri satu ton Sucolite ke lokasi di Broni pada 29 Desember menggunakan kendaraan Innova.
“Permintaan pertama karena stok habis. Tanggal 29 Desember dikirim satu ton, saya sendiri yang mengantar ke Broni,” ujar Rusdi dalam persidangan.
Setelah barang diterima, berita acara ditandatangani dan penyedia kemudian mengajukan invoice. Rusdi menyebut pembayaran dari Perumda rata-rata dilakukan sekitar satu bulan setelah berita acara, tergantung proses administrasi.
Rusdi juga menegaskan dirinya tidak pernah membawa atau menyerahkan sampel Sucolite secara langsung kepada pihak Perumda. Menurutnya, sampel tersebut disampaikan oleh pihak DKU.
Sementara itu, terdakwa Mustazal Khomidi menjelaskan alasan pengadaan Sucolite pada 2022 dilakukan dalam periode satu hingga dua bulan.
Mustazal mengatakan kebutuhan bahan kimia saat itu mendesak, sementara persetujuan wali kota membutuhkan waktu. Di sisi lain, proses tender juga membutuhkan sejumlah tahapan dan waktu.
Karena kebutuhan harus tetap terpenuhi, pengadaan dilakukan sembari menunggu proses tender dapat dilaksanakan.
Untuk pengadaan 2023, Mustazal mengatakan kontrak dibuat untuk periode enam bulan. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya informasi mengenai kemungkinan penyesuaian harga apabila kontrak hanya dibuat satu atau dua bulan.