Hukum

Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Sucolite Tirta Mayang

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 30 Sep 2026 15:59 WIB

Reporter : Yudi

Editor : yudi

Para terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sejumlah fakta baru terungkap dalam pemeriksaan para terdakwa. Mereka memberikan keterangan terkait proses pengadaan, mulai dari harga, pemasok, pengiriman barang, hingga alasan kontrak pengadaan dibuat secara bertahap.

Terdakwa Rusdi Wahab terlebih dahulu menjelaskan posisinya sebagai penyedia dalam pengadaan Sucolite. Ia menerangkan hubungan bisnis antara PT DHS dengan PT DKU yang disebutnya berlangsung secara profesional.

Rusdi mengatakan, PT DHS memperoleh Sucolite dari DKU dengan harga Rp2.350, sedangkan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan mencapai Rp3.550.

Menurut Rusdi, harga dari DKU kemudian ditambah sejumlah biaya sebelum menjadi harga penawaran kepada Perumda Tirta Mayang.

Rusdi juga menjelaskan pengiriman barang dilakukan berdasarkan kebutuhan Perumda. Untuk pengiriman pertama, ia mengaku mengantar sendiri satu ton Sucolite ke lokasi di Broni pada 29 Desember menggunakan kendaraan Innova.

Baca Juga:

Sidang Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Jambi, Saksi Ungkap Aliran Uang hingga Ratusan Juta

“Permintaan pertama karena stok habis. Tanggal 29 Desember dikirim satu ton, saya sendiri yang mengantar ke Broni,” ujar Rusdi dalam persidangan.

Setelah barang diterima, berita acara ditandatangani dan penyedia kemudian mengajukan invoice. Rusdi menyebut pembayaran dari Perumda rata-rata dilakukan sekitar satu bulan setelah berita acara, tergantung proses administrasi.

Rusdi juga menegaskan dirinya tidak pernah membawa atau menyerahkan sampel Sucolite secara langsung kepada pihak Perumda. Menurutnya, sampel tersebut disampaikan oleh pihak DKU.

Sementara itu, terdakwa Mustazal Khomidi menjelaskan alasan pengadaan Sucolite pada 2022 dilakukan dalam periode satu hingga dua bulan.

Mustazal mengatakan kebutuhan bahan kimia saat itu mendesak, sementara persetujuan wali kota membutuhkan waktu. Di sisi lain, proses tender juga membutuhkan sejumlah tahapan dan waktu.

Baca Juga:

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Jambi, Batik Air Empat Kali Gagal Mendarat dan Kembali ke Jakarta

Karena kebutuhan harus tetap terpenuhi, pengadaan dilakukan sembari menunggu proses tender dapat dilaksanakan.

Untuk pengadaan 2023, Mustazal mengatakan kontrak dibuat untuk periode enam bulan. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya informasi mengenai kemungkinan penyesuaian harga apabila kontrak hanya dibuat satu atau dua bulan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER