Hukum

Kasus Umrah Gema Talbia Jambi Bergulir ke Polisi, 39 Jemaah Tempuh Jalur Hukum

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 22 Sep 2026 21:27 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

MuarifAbrar, perwakilan 31 jemaah yang melaporkan dugaan penelantaran perjalanan umrah PT Gema Suara Talbia ke Polresta Jambi. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga:

HUT TNI ke-81, Al Haris Tutup Turnamen Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026

Begitu pula dengan dugaan penggunaan dana jemaah untuk kepentingan lain, termasuk pembayaran aset atau kebutuhan pribadi. Dugaan tersebut membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen transaksi, aliran rekening, maupun alat bukti lain yang diperoleh penyidik.

Dugaan Keterlibatan Agen atau Ustaz Lapangan

Kasus ini juga berpotensi berkembang pada pihak-pihak yang selama ini berperan sebagai agen atau perantara dalam perekrutan jemaah.

Aparat penegak hukum dapat mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan para agen apabila terdapat bukti bahwa mereka tetap merekrut jemaah atau menerima dana setelah mengetahui adanya persoalan serius di tubuh perusahaan.

Namun, status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan.

Baca Juga:

1.117 Nopol Kendaraan di Jambi Diblokir Pertamina, Diduga Salahgunakan BBM Subsidi

Dalam konteks hukum pidana, keterlibatan pihak lain dapat dinilai berdasarkan perannya masing-masing. Ketentuan mengenai turut serta maupun membantu tindak pidana dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terbukti.

Demikian pula dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Karena laporan baru bergulir, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta kerugian yang ditimbulkan masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Penyidik nantinya dapat menelusuri sejumlah alat bukti, termasuk komunikasi antara pihak travel dengan jemaah maupun agen, dokumen pembayaran, mutasi rekening, serta aliran komisi apabila memang berkaitan dengan perkara.

Para jemaah berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas dana yang telah mereka setorkan sekaligus memastikan adanya penyelesaian terhadap kewajiban PT Gema Suara Talbia kepada seluruh jemaah yang terdampak.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER