Salah satu arah kebijakan dalam RPJMD tersebut adalah meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan daerah sekaligus mengembangkan gerakan pemberantasan korupsi.
“Hal itu mendukung misi ‘Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Efisien’ agar pembangunan di Jambi berjalan partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam penilaian calon Desa Antikorupsi tahun ini, Pemprov Jambi telah mengajukan 10 desa sebagai calon percontohan.
“Salah satunya adalah Desa Sumber Agung, Kabupaten Tebo,” kata Wagub Sani.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Sani juga menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas pendampingan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dinilai membantu Pemprov Jambi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam membangun sistem good governance dengan rencana aksi yang terukur.
“Strategi KPK melalui program Desa Antikorupsi adalah ikhtiar bersama menanamkan budaya pencegahan, pemberantasan, dan perlawanan terhadap korupsi yang dimulai dari desa. Ini harus kita kawal bersama,” tegasnya.
Wagub Sani berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuda, LSM, dan perempuan, dapat terlibat aktif dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa.
“Kegiatan ini jangan hanya untuk memenuhi standar penilaian dan meraih prestasi. Tujuan besarnya adalah edukasi. Agar setiap aparatur desa dan masyarakat paham, terlibat, dan bergerak bersama mencegah korupsi di setiap aspek kehidupan,” pungkasnya.
Bupati Tebo: Desa Antikorupsi Bukan Sekadar Prestasi
Sementara itu, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M., menyampaikan terima kasih atas ditunjuknya Desa Sumber Agung sebagai salah satu calon desa percontohan antikorupsi.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelembagaan desa, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut.
Bupati Agus menegaskan, status sebagai desa percontohan antikorupsi bukan sekadar kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar dalam menunjukkan integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.