“Menjadi desa percontohan antikorupsi berarti memikul tanggung jawab besar untuk menunjukkan integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Bupati Agus.
Menurutnya, praktik tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa dapat menjadi motor penggerak untuk menularkan praktik baik tersebut kepada desa-desa lainnya.
Bupati Agus juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga agar praktik korupsi tidak terjadi, mulai dari lingkungan terkecil hingga tingkat kecamatan dan kabupaten,” tuturnya.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tebo untuk mendukung implementasi program antikorupsi di tingkat desa sekaligus mendorong replikasi praktik baik di wilayah lainnya.
Dengan demikian, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tebo diharapkan semakin bersih, transparan, dan akuntabel.