JAMBIDALAMBERITA.ID, TEBO – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendukung penuh program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, mulai dari tingkat desa hingga pemerintahan provinsi.
Pada tahun ini, Pemprov Jambi mengajukan 10 desa sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi, salah satunya Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.
Pernyataan tersebut disampaikan Wagub Sani saat menghadiri Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Sumber Agung, Kabupaten Tebo, Selasa (1/9/2026).
Turut mendampingi Wagub Sani, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi H. Agus Herianto, S.H., QGIA, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi yang diwakili Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Amirzan, S.H.
Hadir pula Ketua Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi KPK Firlana Ismayadin beserta anggota, Camat Rimbo Ilir Dwi Sarwo Widianmoko, S.STP., Kepala Desa Sumber Agung Mulyadi, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutan dan arahannya, Wagub Sani menekankan bahwa pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih harus dimulai dari tingkat paling bawah, yakni desa.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Jika di desa sudah tertanam budaya antikorupsi, maka pondasi pemerintahan kita akan kuat sampai ke provinsi,” ujar Wagub Sani.
Ia juga mengapresiasi capaian Desa Sumber Agung yang pada 2023 telah ditetapkan KPK RI sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Jambi.
Menurut Wagub Sani, capaian tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Desa Sumber Agung, tetapi juga dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya di Provinsi Jambi.
“Capaian ini bukan hanya kebanggaan bagi Desa Sumber Agung, tapi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi, dari tingkat desa hingga provinsi, untuk terus meningkatkan komitmen mencegah dan memberantas korupsi,” katanya.
Ia menyebut keberhasilan tersebut merupakan wujud kesungguhan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan integritas aparatur, serta membangun budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik dan etika.
Wagub Sani menjelaskan, penguatan budaya antikorupsi juga sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025-2029.