Hukum

PETI Marak di Enam Kabupaten, DPRD Provinsi Jambi Desak Aparat Percepat Penindakan

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 14 Jul 2026 15:22 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak di sejumlah wilayah Provinsi Jambi. - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak di sejumlah wilayah Provinsi Jambi. Sedikitnya enam kabupaten masih terindikasi menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kondisi ini mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Jambi yang mendesak aparat penegak hukum mempercepat langkah penindakan terhadap aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi merugikan daerah.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan terkait aktivitas PETI, baik dari pemberitaan media maupun pengaduan masyarakat.

“Kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas dan terukur. PETI ini banyak merugikan, terutama terhadap pendapatan asli daerah dan lingkungan,” kata Ivan di Jambi, Selasa.

 

Menurutnya, dampak aktivitas pertambangan ilegal tersebut juga mulai terlihat pada kondisi Sungai Batanghari yang menjadi salah satu sumber air baku bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Kita bisa melihat kondisi Sungai Batanghari yang mulai tercemar, padahal menjadi sumber air baku PDAM,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas PETI masih ditemukan di Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Batanghari, Sarolangun, dan Kerinci.

Di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mencatat sekitar 300 unit dompeng beroperasi di kawasan Sungai Batanghari.

Aktivitas tersebut disebut diduga telah berkontribusi terhadap kerusakan hutan seluas sekitar 12.202 hektare serta pencemaran aliran Sungai Batanghari.

DPRD Dorong Solusi Jangka Panjang

Ivan menilai persoalan PETI tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, pemerintah juga perlu menyiapkan regulasi jangka panjang yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan rakyat.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER