Ia menyebut aktivitas pertambangan rakyat pada dasarnya memiliki peluang untuk dilegalkan melalui regulasi yang tersedia.
“ Sebenarnya aktivitas itu bisa dilegalkan berdasarkan regulasi yang ada. Tapi sampai sekarang belum terlihat realisasinya,” katanya.
Ivan bahkan mengusulkan adanya skema legalisasi pertambangan rakyat yang dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menambang secara resmi, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Kalau memang ada skema seperti sumur rakyat di sektor migas, kami berharap ada juga bagi penambang emas rakyat. Tetapi selama belum ada, aktivitas PETI harus dituntaskan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD Provinsi Jambi meminta Polda Jambi bersama instansi terkait mempercepat langkah konkret untuk mewujudkan target zero PETI atau Jambi bebas dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan aparat kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI.
“Setiap oknum yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Erlan.
Ia mengatakan Kapolda Jambi telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat penyelidikan, pemetaan wilayah, serta penegakan hukum terhadap aktivitas PETI.
Langkah tersebut dilakukan terutama di sejumlah daerah yang masih terindikasi menjadi lokasi pertambangan emas ilegal.
Dengan masih ditemukannya aktivitas PETI di sejumlah kabupaten, upaya penindakan dan penataan pertambangan rakyat dinilai menjadi pekerjaan penting pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk melindungi lingkungan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum.