Belum selesai dengan pengungkapan pertama, Tim Kuda Hitam kembali bergerak menindaklanjuti informasi dugaan peredaran narkotika di lokasi berbeda.
Sekitar pukul 23.45 WIB, tim memperoleh informasi mengenai aktivitas narkotika di RT 016 RW 005, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 01.20 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial WR (22) di kawasan Simpang Malapari, RT 016, Kelurahan Sridadi.
WR diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor.
Dalam penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang yang berisi satu paket sedang dan satu paket kecil kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 3,48 gram, satu plastik klip ukuran sedang kosong, serta dua bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip ukuran kecil kosong.
Barang bukti lainnya berupa satu celana pendek warna abu-abu, satu unit handphone Samsung Galaxy A05s warna hijau beserta kartu SIM, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna abu-abu tanpa nomor polisi.
Kepada petugas, WR mengakui dua paket narkotika tersebut merupakan miliknya.
Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut setelah disuruh oleh seorang pria berinisial A. Pria tersebut saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berada di Kecamatan Muara Tembesi.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.