Hukum

Warga Tolak Zona Merah Bertahan hingga Menginap, Kantor BPN Kota Jambi Disegel

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 28 Agu 2026 20:32 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Massa Forum Warga Tolak Zona Merah menyegel Kantor BPN Kota Jambi sebagai bentuk protes atas pemblokiran ribuan sertifikat tanah milik warga. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Aksi protes warga terdampak penetapan Zona Merah di Kota Jambi kembali digelar. Massa yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah menyegel dan menutup paksa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi pada Kamis (27/8/2026).

Sebelumnya, Forum Warga Tolak Zona Merah telah berulang kali menyampaikan aspirasi mereka terkait status tanah serta pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) warga terdampak. Namun, hingga kini, persoalan tersebut tak kunjung menemukan kejelasan. Warga pun mempertanyakan kepastian penyelesaian atas pemblokiran sertifikat yang dinilai telah berlarut-larut tanpa adanya titik terang.
                                                   

Warga mempersoalkan pemblokiran sertifikat yang diduga berkaitan dengan penetapan kawasan tersebut sebagai bagian dari aset Pertamina.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, menyebut sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga terdampak persoalan tersebut.

Menurutnya, kondisi itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pasalnya, warga telah memiliki sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh negara.

Kekecewaan warga semakin memuncak karena hingga aksi berlangsung, mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian persoalan tersebut dari BPN maupun pihak terkait.

Forum Warga Tolak Zona Merah menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian mengenai status tanah dan sertifikat milik warga.

Mereka juga mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila pemblokiran sertifikat tidak segera diselesaikan dan hak kepemilikan warga tidak mendapatkan kepastian hukum.

Persoalan ini kini menjadi perhatian warga terdampak yang berharap pemerintah dan instansi terkait segera membuka ruang penyelesaian agar status tanah serta ribuan sertifikat milik masyarakat memperoleh kepastian.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER