Hukum

Dalam Satu Malam, Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Dua TKP

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 29 Agu 2026 09:35 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mengamankan dua terduga pengedar sabu beserta sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda dalam satu malam. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, BATANG HARI – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam satu malam, dua pria diamankan dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Operasi tersebut dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari, Ipda Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H.

Pengungkapan pertama berlangsung di kawasan RT 010, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, pada Kamis (27/8/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HI (34), warga Kecamatan Bajubang. Penangkapan dilakukan setelah Tim Kuda Hitam menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga:

Bupati Fadhil Arief Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting di Batang Hari

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menemukan HI berada di sebuah rumah makan yang terletak di depan PT Wing, RT 010 Desa Sungai Buluh.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT setempat. Namun, polisi tidak menemukan narkotika pada tubuh HI.

Penggeledahan kemudian diperluas ke sekitar lokasi. Petugas menemukan sebuah kantong plastik warna hitam di bawah lemari es.

Di dalam kantong tersebut terdapat satu plastik klip ukuran sedang yang berisi dua plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

Maulana Raih Penghargaan Inovasi Daerah, Dedikasikan untuk Masyarakat Kota Jambi

Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital merek Pocket Scale. Dari penggeledahan di dapur warung, petugas turut menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi sejumlah plastik klip ukuran kecil dalam keadaan kosong.

Kepada petugas, HI mengakui dua paket kecil yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial F yang disebut berada di kawasan Kecamatan Bajubang.

Dalam pemeriksaan awal, HI juga menerangkan bahwa dirinya berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Penangkapan Kedua Berjarak Dua Jam

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


Iqbal

0

0

Daerah

Senin, 24 Agu 2026 17:01 WIB

BERITA TERKINI


BERITA POPULER