JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi resmi menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam rancangan tersebut, target pendapatan daerah Provinsi Jambi tahun 2027 disepakati sebesar Rp3,95 triliun, sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp4,02 triliun.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (24/8/2026), dengan agenda pengambilan keputusan dewan terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta penyampaian nota pengantar rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi Ansori, mengatakan pembahasan antara Banggar dan TAPD telah menghasilkan kesepakatan mengenai postur awal APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2027.
Secara rinci, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3.953.197.873.612, sedangkan belanja daerah mencapai Rp4.021.656.676.053. Dengan angka tersebut, APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp68.458.802.441.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah menetapkan struktur pembiayaan dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp68.605.904.520 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp147.102.079. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp68.458.802.441 atau sesuai dengan kebutuhan penutupan defisit anggaran.
“Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 ini nantinya akan ditandatangani dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan dewan. Harapan kita bersama, dokumen ini betul-betul menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan di Jambi tahun 2027,” katanya.
DPRD Jambi Minta Catatan Banggar Jadi Perhatian dalam Penyusunan RKA
Banggar DPRD Provinsi Jambi juga mengingatkan Gubernur Jambi, TAPD dan seluruh perangkat daerah agar memperhatikan berbagai catatan, saran serta masukan yang telah disampaikan komisi-komisi maupun Banggar DPRD selama proses pembahasan.
Masukan tersebut diminta menjadi perhatian serius dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027.
Khusus pada tahap penyusunan RKA, Banggar meminta setiap perangkat daerah melakukan pembahasan secara mendalam. Langkah ini dinilai penting agar alokasi belanja pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) benar-benar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Selain itu, penggunaan anggaran diharapkan dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif secara langsung kepada masyarakat sebagai penerima manfaat program pembangunan.