JAMBIDALAMBERITA.ID, MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memberlakukan pembelajaran secara daring bagi seluruh satuan pendidikan selama tiga hari.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik dari dampak buruk polusi udara.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 400.3.5/12/DISDIKBUD/2026 yang ditandatangani Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno pada Senin, 24 Agustus 2026.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pembelajaran daring dilaksanakan mulai Rabu hingga Jumat, 26–28 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku bagi jenjang PAUD/TK, SD, SMP, serta satuan pendidikan lainnya yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan hasil pemantauan kualitas udara.
Berdasarkan pemantauan di Stasiun Muaro Jambi/Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, pada 24–25 Agustus 2026, konsentrasi PM2,5 tercatat mencapai 259,2 µg/m³ dengan nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) 313.
Angka tersebut masuk dalam kategori berbahaya.
“Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan seluruh warga satuan pendidikan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Selama pembelajaran daring berlangsung, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Para guru diminta melaksanakan kegiatan mengajar dari tempat yang aman dengan memanfaatkan platform pembelajaran yang tersedia.
Selain menerapkan pembelajaran jarak jauh, seluruh satuan pendidikan juga dilarang menggelar kegiatan di luar ruangan. Larangan tersebut mencakup upacara, apel, olahraga, kegiatan ekstrakurikuler, maupun aktivitas lainnya yang berpotensi meningkatkan paparan terhadap polusi udara.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga mengimbau siswa, guru, dan tenaga kependidikan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, menghindari paparan asap dan debu, serta menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.
Kepala satuan pendidikan diminta menyampaikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali siswa. Sekolah juga diminta memastikan peserta didik tetap memperoleh pendampingan selama mengikuti pembelajaran dari rumah.