Kuasa hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan justru memperkuat posisi hukum Pemprov Jambi.
Menurutnya, kesempatan yang diberikan kepada pihak penggugat untuk menghadirkan saksi telah membuka fakta mengenai adanya proses ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah.
“Bayangkan, kesempatan kepada penggugat untuk menerangkan tentang tanah, malah memberikan keterangan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan ganti rugi sejak 1979 dan 1998. Itu mendukung proses sebelum terbitnya hak pakai oleh Pemprov Jambi,” ujar Musri Nauli.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara pertanahan, pembuktian tidak hanya bergantung pada dokumen, tetapi juga harus diperkuat dengan keterangan saksi yang memiliki pengetahuan langsung mengenai objek sengketa.
“Kasus tanah tidak sesederhana yang dibayangkan. Selain bukti surat, bukti saksi harus memperkuat. Dan di sinilah kita lihat, para saksi penggugat justru menguatkan kami,” tegasnya.
Pemprov Jambi Klaim Miliki Dokumen Ganti Rugi dan HPLBerdasarkan keterangan tim hukum Pemprov Jambi, pemerintah memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut, termasuk dokumen proses ganti rugi kepada 255 warga serta dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Dalam persidangan, tim hukum Pemprov Jambi menilai sejumlah fakta yang terungkap mengarah pada adanya proses penyelesaian pembebasan tanah oleh pemerintah sebelum penerbitan hak atas tanah.
Beberapa poin yang menjadi perhatian dari pemeriksaan saksi adalah pengakuan mengenai adanya proses ganti rugi, tidak adanya saksi yang dapat memastikan secara hukum kepemilikan Iskandar atas seluruh objek sengketa, serta keterangan Kaharudin yang mengaku pernah menerima ganti rugi.
Meski demikian, seluruh fakta dan alat bukti tersebut masih akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara sengketa tanah ratusan hektare di Kampung Singkep ini pun masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Putusan akhir mengenai sah atau tidaknya klaim para pihak akan ditentukan berdasarkan keseluruhan alat bukti, dokumen, dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan.(Red)