Diskon 2,5 persen dari pokok PKB untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Pengurangan 7,5 persen dari pokok PKB bagi kendaraan yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pembebasan denda PKB sesuai ketentuan program.
Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar PKB satu tahun selama memenuhi persyaratan program.
Pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun hanya dapat memanfaatkan fasilitas pemutihan tersebut satu kali selama periode program berlangsung.
Tidak Semua Jenis Pajak dan Layanan Dibebaskan
Pemprov Jambi menegaskan program pemutihan tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan kendaraan.
Kebijakan tersebut tidak mencakup pokok BBNKB kendaraan baru, ganti mesin, perubahan bentuk kendaraan, serta mutasi keluar Provinsi Jambi.
Selain itu, program juga tidak mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, maupun nomor pilihan kendaraan roda empat.
Bayar Pajak Bisa di Berbagai Layanan Samsat
Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran PKB tahunan yang tersedia di seluruh wilayah Provinsi Jambi.