Hukum

Sidang Sucolite PDAM Tirta Mayang: JPU Soroti Aliran Dana ke PT DHS, Kuasa Hukum Bantah Ada Penyimpangan

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 11 Agu 2026 18:39 WIB

Reporter : vo

Editor : vo

Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/8/2026). JPU menghadirkan lima saksi dari pihak PDAM Tirta Mayang. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Sementara itu, Aswandi menyoroti sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran kepada PT DHS.

Menurutnya, pembayaran tersebut berasal dari pendapatan PDAM melalui penjualan air kepada pelanggan dan bukan bersumber dari APBD.

“Pembayaran itu murni dari uang pelanggan atau hasil penjualan air, bukan dari uang APBD,” katanya.

Ia juga menyebut selama periode penggunaan Sucolite pada 2021 hingga 2024 tidak terdapat keluhan masyarakat mengenai pelayanan maupun tarif air PDAM Tirta Mayang.

Atas dasar itu, pihaknya menilai keterangan para saksi dalam persidangan kali ini justru menguntungkan posisi para terdakwa.

Kuasa Hukum Mustazal Soroti Hasil Audit

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Rahman, menilai keterangan saksi dari bagian keuangan juga tidak menunjukkan adanya intervensi ataupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PDAM Tirta Mayang.

Rahman kembali menyoroti mekanisme pengawasan keuangan perusahaan. Berdasarkan keterangan saksi, audit laporan keuangan dilakukan oleh KAP, sedangkan BPKP melakukan evaluasi kinerja.

Ia menyebut dalam proses audit tersebut tidak ditemukan kelebihan pembayaran maupun penyimpangan keuangan PDAM.

Menurut Rahman, fakta bahwa laporan keuangan PDAM diaudit oleh KAP dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) juga perlu menjadi pertimbangan dalam melihat dugaan penyimpangan pada perkara pengadaan Sucolite.

Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Keterangan para saksi, argumentasi JPU, serta pembelaan masing-masing kuasa hukum selanjutnya akan diuji dalam tahapan persidangan berikutnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Kurniawan

0

0

Ekonomi

Jumat, 14 Agu 2026 08:38 WIB

BERITA POPULER