Hukum

Sidang Sucolite PDAM Tirta Mayang: JPU Soroti Aliran Dana ke PT DHS, Kuasa Hukum Bantah Ada Penyimpangan

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 11 Agu 2026 18:39 WIB

Reporter : vo

Editor : vo

Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/8/2026). JPU menghadirkan lima saksi dari pihak PDAM Tirta Mayang. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JPU: Ada Aliran Dana PDAM ke PT DHS

Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan keterangan para saksi memperkuat adanya transaksi pembayaran dari PDAM Tirta Mayang kepada PT DHS.

“Keterangan hari ini hanya menjelaskan ada aliran uang dari PDAM ke DHS. Yang kita butuhkan hanya keterangan itu saja. Kalau pengadaan kan sudah kita dengar dari sidang sebelumnya,” ujar Kukuh.

Menurutnya, keterangan saksi dari bagian keuangan menjadi salah satu bagian penting untuk menjelaskan proses pembayaran PDAM Tirta Mayang kepada PT DHS.

Baca Juga:

Pemkab Merangin Sambut Tim Evaluator UNESCO untuk Revalidasi Geopark Merangin

Kuasa Hukum Rusdi: Pembayaran Sesuai Kontrak

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu dan Aswandi, memiliki pandangan berbeda terhadap keterangan saksi.

Holim menilai keterangan dalam persidangan justru menunjukkan tidak adanya intervensi kliennya dalam proses pengadaan Sucolite.

Ia menjelaskan, pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan melalui sejumlah tahapan administrasi dan mengacu pada nilai kontrak.

“Sistem pembayaran atau dokumen yang dibutuhkan melewati beberapa tahapan, dari staf hingga direksi. Dan dokumen PT DHS tidak ada masalah dari 2021 sampai 2024,” kata Holim.

Baca Juga:

Jambi Dilanda Panas dan Karhutla, Al Haris Serukan Salat Istisqa: “Mohon Allah Turunkan Hujan”

Ia juga menegaskan pembayaran kepada PT DHS tidak melebihi nilai kontrak, termasuk kewajiban perpajakan.

“Di situ kita simpulkan tidak ada mark up atau penyimpangan dana yang terjadi,” ujarnya.

Holim turut menyebut penggunaan Sucolite pada periode 2021-2024 memberikan manfaat bagi PDAM Tirta Mayang, khususnya dalam meningkatkan kualitas air.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Kurniawan

0

0

Ekonomi

Jumat, 14 Agu 2026 08:38 WIB

BERITA POPULER