Hukum

Ironi Seorang Ayah, Warga Batang Hari Diduga Cabuli Dua Anak Kandung Hingga Bertahun-tahun

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 06 Agu 2026 16:53 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Petugas Unit PPA Polres Batang Hari menggiring tersangka AP usai diamankan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga:

Polres Batang Hari Raih Penghargaan IKPA Sempurna 100 Persen dari Kapolri

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku paling lama 15 tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tegas Ipda Wahyudi.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Polres Batang Hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER