Hukum

Ironi Seorang Ayah, Warga Batang Hari Diduga Cabuli Dua Anak Kandung Hingga Bertahun-tahun

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 06 Agu 2026 16:53 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Petugas Unit PPA Polres Batang Hari menggiring tersangka AP usai diamankan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, Batang Hari – Perbuatan bejat seorang ayah kandung di Kabupaten Batang Hari akhirnya terungkap dan berakhir di balik jeruji besi. Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Kasus yang sangat memprihatinkan ini menjadi ironi. Sosok ayah yang seharusnya melindungi dan menjaga anak-anaknya justru tega merusak masa depan darah dagingnya sendiri.

Kepolisian Resor (Polres) Batang Hari melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (38), warga Kecamatan Muara Tembesi, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari melalui Kanit PPA, Ipda Wahyudi, S.E., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aksi bejat pelaku berlangsung selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh istrinya.

Baca Juga:

Wagub Jambi Abdullah Sani: Sekolah Harus Jadi Benteng Cegah IRET, TCC dan Perundungan

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan ayahnya kepada aparat pemerintah desa. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibu kandung korban.

"Pada saat itu ibu korban sedang mencari anaknya yang sedang bermain. Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Batang Hari sekitar dua bulan yang lalu," ujar Ipda Wahyudi.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Namun proses penangkapan tidak mudah karena pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan yang cukup jauh dari tempat tinggalnya.

"Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pencarian. Pelaku sangat sulit ditemukan karena bersembunyi di dalam hutan yang jauh dari domisilinya. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, kami berhasil mengetahui lokasi persembunyiannya dan menangkap pelaku tanpa perlawanan yang berarti," jelasnya.

Baca Juga:

Sidang Korupsi Sucolite PDAM Tirta Mayang, Saksi Akui Tanda Tangan HPS 2021, JPU Temukan Sejumlah Kejanggalan

Ipda Wahyudi mengatakan, pelaku kabur setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi. Ia berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya berhasil diamankan di kawasan hutan perbatasan Desa Matagual dan kawasan Hutan SDM yang berjarak cukup jauh dari rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa penasaran.

Lebih lanjut, Ipda Wahyudi mengungkapkan, korban pertama mulai menjadi korban sejak duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar hingga lulus sekolah. Saat ini korban telah berusia 20 tahun.

"Kalau anak yang kedua digauli sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar hingga kelas III Sekolah Menengah Pertama. Saat ini usianya 15 tahun," ungkapnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER