Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku paling lama 15 tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tegas Ipda Wahyudi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Polres Batang Hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.