Hukum

Kapolres Batang Hari: Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 31 Jul 2026 08:59 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak bersama mencegah Karhutla di wilayah Kabupaten Batang Hari. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Polres Batang Hari juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran hutan dan lahan melalui layanan darurat Polri 110 yang bebas pulsa atau ke Polsek terdekat agar dapat segera ditangani.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Kurniawan

0

0

Daerah

Minggu, 02 Agu 2026 15:50 WIB