Daerah

Bupati M. Syukur Sampaikan Tanggapan APBD 2025, Ini Jawaban Lengkapnya.

0

0

jambidalamberita |

Senin, 20 Jul 2026 22:00 WIB

Reporter : Iqbal

Editor : Iqbal

Bupati M. Syukur menyampaikan tanggapan Pemkab Merangin atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. - (jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Menanggapi sorotan sejumlah fraksi terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2025 yang mencapai Rp138,10 miliar serta surplus anggaran sebesar Rp56,40 miliar, Bupati menjelaskan bahwa angka tersebut dipengaruhi oleh efisiensi belanja, penyesuaian kegiatan, sisa proses pengadaan barang/jasa, serta beberapa program yang belum selesai hingga akhir tahun.

Bupati M. Syukur menyetujui masukan dewan bahwa SiLPA akibat ketidaktercapaian program harus menjadi bahan evaluasi ketat. Ke depan, perencanaan anggaran akan terus ditingkatkan agar efisiensi belanja tidak mengorbankan kualitas pembangunan.

Di bidang infrastruktur, Pemkab Merangin berkomitmen melakukan perbaikan jalan kabupaten secara bertahap berdasarkan skala prioritas, mengingat panjang jalan daerah yang mencapai lebih dari 1.000 kilometer. Pemerintah juga berjanji memperketat pengawasan terhadap angkutan berat hasil perkebunan yang kerap merusak badan jalan.

Isu-isu strategis daerah lainnya turut direspon oleh Bupati adalah pengelolaan sampah dengan melakukan penambahan armada pengangkutan, pembenahan TPA Langling, hingga formulasi evaluasi kesejahteraan petugas kebersihan lapangan.

Mengenai konflik Renah Alai, Pemkab Merangin terus memfasilitasi penanganan konflik pertanahan Renah Alai secara berkeadilan dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan.

Bupati M. Syukur juga mendorong optimalisasi destinasi wisata alam dan budaya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru berbasis masyarakat.

Mengakhiri pidatonya, Bupati M. Syukur berharap penjelasan yang disampaikan dapat mempermudah proses pembahasan akhir hingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER