jambidalamberita.id, , BANGKO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menyampaikan tanggapan resmi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Ketiga Bagian Kedua Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Merangin, Bangko, Senin (20/7).
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Merangin, M. Rifaldi bersama Waka I Herman Effendi dan Waka II Ahmad Fahmi serta dihadiri oleh para anggota DPRD Merangin.
Dalam pidatonya, Bupati M. Syukur menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga legislatif atas sinergi yang terjalin. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan dan kritikan dari fraksi-fraksi dewan merupakan wujud fungsi pengawasan guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
Bupati mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan Pemkab Merangin dalam mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI yang ke-10 secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025.
"Opini WTP yang ke-10 secara berturut-turut ini bukan keberhasilan pemerintah semata, melainkan hasil kerja bersama antara Pemkab, DPRD, seluruh Perangkat Daerah, serta dukungan masyarakat Merangin," ujar M. Syukur di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Terkait realisasi anggaran, Pemkab Merangin mencatatkan realisasi Pendapatan Daerah TA 2025 sebesar Rp1,50 triliun atau 98,37 persen dari target Rp1,52 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 2,51 persen dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.
Menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra dan Perindo mengenai dinamika aset daerah, Bupati menegaskan bahwa kawasan Talang Kawo yang tengah menjadi sorotan publik merupakan sah milik Pemerintah Kabupaten Merangin dan telah terdaftar dalam inventaris Barang Milik Daerah (BMD).
Terkait maraknya indikasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
"Pemerintah daerah menempuh langkah-langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum untuk mengamankan aset daerah. Aset daerah adalah kekayaan masyarakat yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik," tegas Bupati.
Selain itu, Pemkab juga memberikan perhatian khusus pada penanganan piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat sebesar Rp43,63 miliar akumulasi periode 1994 hingga 2025.
Langkah digitalisasi pemungutan, pemutakhiran data, serta penagihan aktif akan dijadikan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi OPD pengelola PAD.