Jambidalamberita.id, Batang Hari – PT Asia Sawit Nusantara (ASN) menggelar konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit di Balai Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dihadiri Camat Batin XXIV, Kapolsek Batin XXIV, Danramil Muara Tembesi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Kabupaten Batang Hari, jajaran PT Asia Sawit Nusantara, Kepala Desa Simpang Jelutih, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta ratusan warga.
Dalam sambutannya, unsur Forkopimcam Batin XXIV mengajak masyarakat memanfaatkan forum konsultasi publik untuk menyampaikan saran, masukan, maupun pertanyaan terkait rencana pembangunan pabrik. Mereka menegaskan bahwa perusahaan harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan, terutama aspek AMDAL, sebelum beroperasi.
Forkopimcam juga berharap kehadiran pabrik nantinya mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam membuka lapangan pekerjaan bagi warga Desa Simpang Jelutih.
Usai pemaparan dokumen AMDAL oleh PT Asia Sawit Nusantara dan tim dari Dinas Lingkungan Hidup, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog bersama masyarakat.
Ketua Lembaga Adat Simpang Jelutih, H.A. Basit, S.Pd., meminta perusahaan mengelola limbah cair sesuai standar operasional, memprioritaskan tenaga kerja lokal, serta menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) secara transparan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Asia Sawit Nusantara menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki kajian teknis mengenai pengelolaan limbah cair maupun sumber emisi sebagai pedoman pengendalian dampak lingkungan. Perusahaan juga berkomitmen melaksanakan program CSR secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak terkait.
Masukan juga disampaikan Sohibul Wajhi, salah seorang dai Desa Simpang Jelutih, yang meminta agar karyawan tetap diberi kesempatan menunaikan Salat Jumat berjemaah. Perusahaan memastikan kegiatan ibadah tidak akan mengganggu jam kerja dan seluruh pekerja Muslim tetap dapat melaksanakan Salat Jumat.
Sementara itu, Ketua RT 06, Bahori, mengkhawatirkan potensi debu, bau, dan lalat akibat aktivitas pabrik. Menjawab kekhawatiran tersebut, pihak perusahaan menyatakan akan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), melakukan penghijauan di sekitar area pengolahan limbah, menjaga kebersihan operasional pabrik, serta menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) tertutup untuk meminimalkan munculnya lalat dan bau.
Di akhir kegiatan, perusahaan bersama masyarakat menandatangani berita acara dan nota kesepakatan yang turut disahkan oleh unsur Forkopimcam Batin XXIV.
Konsultasi publik berlangsung tertib dan kondusif. Masyarakat memberikan respons positif terhadap forum tersebut sebagai bagian dari proses penyusunan dokumen AMDAL sebelum pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit dilaksanakan.