Hukum

Polres Batang Hari Ungkap Kasus Curas dan Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak, Dua Tersangka Diamankan

0

0

jambidalamberita |

Senin, 29 Jun 2026 21:17 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kanit Pidum menunjukkan barang bukti hasil pencurian, Senin 29 juni 2026. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Batang Hari – Kepolisian Resor (Polres) Batang Hari melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batang Hari pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Batang Hari, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas IPTU Simbang Tetap, serta Kanit Pidum IPDA Rinaldo Ginting.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Batang Hari telah mengamankan dua orang tersangka berinisial AH dan RP yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Baca Juga:

Bupati M. Fadhil Arief Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko di Pemayung

"Dua orang tersangka berinisial AH dan RP telah berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti," ujar Kapolres.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis gorsir berbentuk gergaji dengan panjang sekitar satu meter, satu buah egrek dengan panjang sekitar satu meter, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Kapolres menegaskan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlanjut. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat berdasarkan hasil penyelidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga:

ASN Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polda Sita 536 Butir Pil Ekstasi

Di akhir konferensi pers, AKBP Arya Tesa Brahmana menegaskan komitmen Polres Batang Hari dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminal guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Batang Hari melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Tidak ada ruang bagi pelaku tindak kriminal di Kabupaten Batang Hari, termasuk para geng motor. Akan kami sikat dan tindak tegas," tegas Kapolres.

Ia menambahkan, Polres Batang Hari akan terus memberantas segala bentuk tindak pidana demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Batang Hari.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Iqbal

0

0

OLAHRAGA

Senin, 29 Jun 2026 16:43 WIB

BERITA POPULER