Nasional

Kejar Target 5.000 Jembatan Gantung, Pemerintah dan TNI AD Perkuat Akses Daerah Terpencil

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 25 Jun 2026 13:16 WIB

Reporter : Wahyu

Editor : Wahyu

Jembatan gantung - (Jambidalamberita.id) - Instagram @ kementerianpu

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jakarta - Pemerintah bersama TNI Angkatan Darat terus mempercepat pembangunan jembatan gantung di berbagai wilayah terpencil Indonesia sebagai upaya memperkuat konektivitas dan mendorong pemerataan pembangunan. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 2.500 jembatan gantung telah berhasil dibangun, dengan target total 5.000 unit rampung sebelum akhir tahun 2026.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menegaskan pembangunan jembatan gantung merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk membuka keterisolasian wilayah yang selama ini terkendala kondisi geografis.

Menurut Teddy, kehadiran jembatan gantung tidak hanya memperpendek jarak tempuh masyarakat, tetapi juga mempermudah akses menuju layanan kesehatan, pendidikan, dan aktivitas ekonomi. Program tersebut dilaksanakan melalui sinergi antara pemerintah, TNI AD, dan masyarakat setempat guna mempercepat pembangunan di lapangan.

Baca Juga:

Sukses Tekan Stunting hingga 9,6 Persen, Pemkab Merangin Targetkan Bebas Stunting di 2026

Ia menilai jembatan gantung menjadi solusi efektif untuk menjangkau daerah yang sulit dilalui transportasi konvensional. Selain meningkatkan mobilitas warga, infrastruktur tersebut juga diharapkan mampu memperlancar distribusi barang dan jasa serta mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

Ia menambahkan, infrastruktur tersebut juga menjadi sarana pendukung bagi anak-anak di daerah terpencil untuk menjangkau sekolah.

"Bagi anak-anak yang harus berangkat sekolah setiap hari, jembatan bukan hanya penghubung dua tepi sungai. Jembatan adalah penghubung menuju masa depan," katanya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER